Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra: Terima Kasih Sudah Kembali

9 Juni 2021, 05:00 WIB
Nora Alexandra melakukan upacara pembersihan diri atau Melukat dengan Jerinx SID, usai sang suami dinyatakan bebas, Selasa, 8 Juni 2021.* /Jurnal Soreang/ Ghulam Halim/Instagram @jrxsid

PR CIREBON - Nora Alexandra menyambut kembali kedatangan sang suami, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Nora Alexandra menjemput Jerinx SID yang dinyatakan bebas usai menjalani hukuman selam 14 bulan, hari ini, Selasa, 8 Juni 2021.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Nora Alexandra pun membagikan potret kebersamannya dengan sang suami.

Baca Juga: Jelang Lamaran dan Pernikahan, Endang Mulyana Akui Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Siap Mental

Nora Alexandra membagikan video dirinya dan sang suami melakukan upacara pembersihan diri atau Melukat. 

"Terima kasih sudah kembali, semoga bisa mendampingi aku sampai aku tua, jangan lagi ditinggalin ya," tulis Nora Alexandra.

Wanita yang dinikahi Jerinx SID pada tahun 2019 lalu itu juga menyebut jika sang suami berhak bahagia.

Baca Juga: RM BTS Merilis Lagu Terbaru Berjudul Bicycle, Begini Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesianya

Nora Alexandra melakukan upacara pembersihan diri atau Melukat dengan Jerinx SID, usai sang suami dinyatakan bebas, Selasa, 8 Juni 2021.* Tangkapan layar Instagram @ncdpapl

Baca Juga: Sutradara Drakor Hospital Playlist Ungkap Kata Kunci yang Menggambarkan Cerita Season 2, Salah Satunya Emosi

Di akhir unggahannya, Nora Alexandra juga seolah membuktikan ucapan warganet yang sempat menuding dirinya akan menceraikan Jerinx SID.

Warganet sempat menyebut jika model cantik tersebut akan meninggalkan sang penabuh drum Superman Is Dead usai masuk penjara.

"Terima kasih untuk diriku sudah kuat tahan beban omongan orang, fitnah dan tudingan yg gak benar adanya, Nora kamu kuat!," tandas mantan istri Aliff Alli itu.

Baca Juga: Gen Halilintar Dikabarkan Terancam Diusir dari Malaysia hingga Atta Halilintar Minta Maaf, Ada Apa?

Diketahui, Jerinx SID resmi bebas usai menjalani hukuman atas kasus kritiknya terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ncdpapl

Tags

Terkini

Terpopuler