Ramai Perdebatan Soa UU Pornografi pada Gisel, Rian Ernest: Urusan Kamar Tidur Tak Usah Dicampuri

30 Desember 2020, 14:26 WIB
Rian Ernest.* /Instagram.com/@rianernest

PR CIREBON – Berita tentang ditetapkannya Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur menuai perdebatan di kalangan publik.

Sebagian besar publik ada yang setuju soal Gisel sebagai pelaku video syur kena hukuman pidana.

Namun, sebagian lagi tidak setuju kalau Gisel yang harus dipidana.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Pemerintah Akan Menghentikan Setiap Kegiatannya

Mereka mengatakan semestinya yang menyebarkanlah yang harus dipidana.

Menanggapi perdebatan itu, Rian Ernest, politisi dari partai PSI ikut bersuara melalui akun Twitter miliknya.

Menurut Rian Ernest, membuat  foto, video, atau percakapan 'biru' untuk diri sendiri, tidak bisa dipidana.

Baca Juga: Sudah Bubar Sejak 2019, Mahfud MD: FPI Dilarang Melakukan Kegiatan Karena Tidak Punya Legal Standing

Membuat foto, video, percakapan 'biru' untuk diri sendiri, harusnya tidak bisa dipidana ya. Penjelasan UU Pornografi Pasal 4 tegas mengaturnya,” cuit Rian, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @rianernesto 30 Desember 2020.

Rian juga menilai, urusan kamar tidur tidak seharusnya dicampuri oleh Undang-Undang dan yang dipidana adalah pelaku penyebar video tersebut.

Urusan kamar tidur tak usah dicampuri. Beda cerita kalau ada yg sengaja menyebarluaskan ya. Harusnya yang menyebarkan dong yang dipidana,” kata Rian.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Menkes Budi Pastikan Indonesia Siap Amankan 400 Juta Vaksin

Pada cuitan selanjutnya, Rian Ernest juga membahas soal kasus video porno pada kasus Ariel dulu.

Menurutnya, pada kasus Ariel dahulu pun tidak seharusnya dipenjara.

Rian Ernest berpendapat, Ariel dipenjara karena Hakim pada saat itu tidak menerima isi penjelasan pasal 4 UU Pornografi.

Baca Juga: Sindir Blusukan Mensos Tri Rismaharini, Fadli Zon: Kasihan Dinsos DKI, Pekerjaannya Diambil Alih

Kenapa Ariel dl dipenjara? Karena hakim tsb tidak menerima Penjelasan Pasal 4 UU tsb, yang memberikan pembatasan/pengecualian,” ujar Rian.

Rian menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat dengan hakim soal kasus pemenjaraan pelaku video porno.

Namun, hakim lah yang memiliki kewenangan untuk memutuskan.

Baca Juga: Disentil Netizen Soal Tak Dapat Jatah Menteri, PKS: Sudah Pertimbangkan untuk Ambil Bagian Oposisi

Itulah hukum... Tidak bergerak di ruang hampa. Saya sih tidak sependapat dgn hakim. Tapi hakim kan wakil Tuhan di dunia (katanya),” pungkasnya.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @rianernesto

Tags

Terkini

Terpopuler