Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat Terkait 'Tiktok Shop'

- 29 September 2023, 10:02 WIB
Kepala Disperindag Kota Bandung Elly Wasliah./Diskominfo Bandung
Kepala Disperindag Kota Bandung Elly Wasliah./Diskominfo Bandung /

 

SABACIREBON -- Pemkot Bandung terus mendukung upaya pemerintah melakukan  pengawasan terhadap pelaku usaha yang menggunakan media elektronik. Hal itu sejalan dengan isu yang beredar bahwa  media sosial juga  seolah sudah menjadi alat transaksi jual beli. 

Sememtara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Bandung sedang menunggu aturan dan kebijakan yang akan di terapkan dari pusat terkait hal tersebut.

Kepala DIsperindag  Kota Bandung Elly Wasliah memgatakan, "Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah."

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon Jumat 29 September 2023, Cek di Sini Lokasi-lokasinya 

Lebih lanjut Elly mengungkapkan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli. 

"Sudah sejalan itu. Memang media ekonomi seperti Shopee atau  Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," ucapnya. 

Hingga saat ini Elly mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet. 

Baca Juga: Pemeran Vidio Asusila Akhirnya DItahan Polres Garut. Viral di Meddos 

Halaman:

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x