Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat Terkait 'Tiktok Shop'

- 29 September 2023, 10:02 WIB
Kepala Disperindag Kota Bandung Elly Wasliah./Diskominfo Bandung
Kepala Disperindag Kota Bandung Elly Wasliah./Diskominfo Bandung /

"Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain," katanya.  

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Jawa Barat Hari Ini Jumat 29 September 2023 

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan peran media sosial dengan social commerce.***(pras)

Halaman:

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah