Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat Terkait 'Tiktok Shop'

- 29 September 2023, 10:02 WIB
Kepala Disperindag Kota Bandung Elly Wasliah./Diskominfo Bandung
Kepala Disperindag Kota Bandung Elly Wasliah./Diskominfo Bandung /

 

SABACIREBON -- Pemkot Bandung terus mendukung upaya pemerintah melakukan  pengawasan terhadap pelaku usaha yang menggunakan media elektronik. Hal itu sejalan dengan isu yang beredar bahwa  media sosial juga  seolah sudah menjadi alat transaksi jual beli. 

Sememtara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Bandung sedang menunggu aturan dan kebijakan yang akan di terapkan dari pusat terkait hal tersebut.

Kepala DIsperindag  Kota Bandung Elly Wasliah memgatakan, "Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah."

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon Jumat 29 September 2023, Cek di Sini Lokasi-lokasinya 

Lebih lanjut Elly mengungkapkan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli. 

"Sudah sejalan itu. Memang media ekonomi seperti Shopee atau  Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," ucapnya. 

Hingga saat ini Elly mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet. 

Baca Juga: Pemeran Vidio Asusila Akhirnya DItahan Polres Garut. Viral di Meddos 

"Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain," katanya.  

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Jawa Barat Hari Ini Jumat 29 September 2023 

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan peran media sosial dengan social commerce.***(pras)

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah