Indonesia Dihantui Resesi Ekonomi, Gerindra: Penyelamatan Ekonomi Nasional Sudah Masuk Tahap Kronis

- 9 Agustus 2020, 17:45 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram.com/Jokowi

Ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi program.

"Ini sudah masuk tahap kronis yang ditandai dengan indeks pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua yang terkontraksi hingga minus 5,32 persen," ungkapnya.

Dengan komite ini, pemerintah Jokowi akan mulai berbenah dan mengatur kembali cara kerja dan tatanan sumber daya manusia.

Baca Juga: Pemimpin Dunia Bersatu Bahas Ledakan Beirut, Donald Trump: Semua Orang Ingin Membantu

Namun, pada masa ini jajaran menteri di kabinet disarankan mulai beradaptasi atau sudah memiliki sense of crisis dengan kondisi semua apabila terjadi krisis yang cukup panjang akibat dampak Covid-19.

Fondasi recovery yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menggelontorkan dana penanganan pandemi sebesar Rp695,20 triliun.

Rinciannya, untuk kesehatan sebesar Rp87,55 triliun dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 triliun.***

Partner Konten: Warta Ekonomi > Rakyat Merdeka

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Rakyat Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x