Waspada, Ditemukan Mie Instan Produk Korea Mengandung Babi. Diduga Beredar di Bulan Ramadan

- 7 April 2023, 09:46 WIB
Dr Firman T Endipradja, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen./BPKN RI
Dr Firman T Endipradja, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen./BPKN RI /

Baca Juga: Selamat ! AKBP Indra Novianto Resmi Menjabat Kapolres Majalengka yang Baru

Untuk itu, khususnya konsumen muslim harus teliti karena beberapa tahun yang lalu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga menemukan ada sejumlah mi instan asal Korea yang mengandung unsur babi, yaitu merk Samyang varian Mi Instan U-Dong dan Mi Instan Rasa Kimchi, merk Nongshim (Mi Instan Shim Ramyun Black) dan merk Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen).

Bagi konsumen, perlu memastikan kehalalan makanan asal Korea ini sebelum dikonsumsi diantaranya ada produk-produk yang sudah punya logo halal, gambar masjid warna hijau dengan tulisan HALAL di dalam kotak berwarna putih. Selain itu, pastikan tidak ada kata 돼지 고기 (dwaeji gogi) yang artinya daging babi di bagian belakang kemasan.

Konsumen disarankan membaca secara seksama komposisi dalam bahasa aslinya, jangan hanya mengandalkan bahasa Inggris atau Indonesia. Sebab, tidak semua komposisi makanan itu dialihbahasakan untuk kemasan versi impor.

Baca Juga: Catat, 64 Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Jelang Lebaran 2023

Bila ingin membeli di luar negeri, pastikan baca baik-baik komposisinya jika tidak berlabel halal dan harus dihindari kata-kata 돼지고기(Dwaeji Gogi) daging babi sama 술(Sul) alkohol, karena tidak hanya daging babi, pastikan tidak ada bahan 돈지 (donji) alias lemak babi dan alkohol. Untuk produk seperti kue, pastikan tidak ada bahan gelatin dari babi.

Sebenarnya pengelola/pengedar mie asal Korea yang mengandung babi ini, berdasarkan penerapan asas fiksi hukum, sudah bisa dikenakan sanksi atau sudah dapat dianggap melanggar UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen.

Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana (karena dianggap telah memenuhi unsur pidana), bahkan dapat dikenakan tiga jenis sanksi sekaligus yaitu sanksi perdata, pidana dan sanksi administratif sekaligus.

Selain itu juga karena UUPK sebagai UU Payung yang mengintegrasikan UU lain, maka bisa dikenakan UU lain secara berlapis, yaitu UU Jaminan Halal, UU Tindak Pidana Ekonomi dan UU Pangan***.  

*)  Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah