Bantuan Kuota Internet dan UKT Kuliah Kembali Dilanjutkan, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Waktu Pembagiannya

- 8 Agustus 2021, 20:15 WIB
Kementerian Keuangan RI, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama meresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021
Kementerian Keuangan RI, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama meresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021 /Pixabay/6689062

Adapun bagi Kepala Satuan Pendidikan harus segera memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:

- Memasukkan data paling mutakhir berupa data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan data pendidikan tinggi.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Sangat Ingin Putus dengan Kekasihnya Saat New Moon Square Uranus Mulai 8 Agustus 2021

- Mengunggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. untuk jenjang PAUD Dikdasmen dan kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi paling lambat 31 Agustus 2021.

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Bantuan UKT diberikan untuk pembayaran biaya kuliah sesuai dengan besaran UKT masing-masing kampus dengan biaya maksimal sebesar 2,4 Juta rupiah.

Adapun jika nilai UKT lebih besar dari maksimal bantuan yang diberikan, maka kekurangannya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Tanggapi Baliho-baliho Politik yang Banyak Bermunculan, Sudjiwo Tedjo: Tak Etis pada Presiden Jokowi

Adapun untuk sasaran bantuan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- Mahasiswa aktif

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x