Bantuan Kuota Internet dan UKT Kuliah Kembali Dilanjutkan, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Waktu Pembagiannya

- 8 Agustus 2021, 20:15 WIB
Kementerian Keuangan RI, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama meresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021
Kementerian Keuangan RI, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama meresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021 /Pixabay/6689062

 

PR CIREBON – Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana disampaikan dalam akun Instagram resmi Kemendikbud.

Bantuan kuota internet dan uang UKT tersebut adalah atas dasar keputusan bersama yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama.

Ketiga Kementerian tersebut meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Sejumlah Wilayah Korea Utara hingga Sebabkan Banjir, Ribuan Warga Dievakuasi

Sementara untuk penyalurannya, akan dibagikan pada September, Oktober, dan November 2021 untuk bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Untuk penyaluran bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 akan disalurkan mulai September 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram @kemdikbud.ri, berikut detail informasi soal bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca Juga: Atta Halilintar Sebut Rumahnya Angker, Suami Aurel Hermansyah: pada Kesurupan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x