PR CIREBON - Sektor pendidikan menjadi salah satu yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Tak hanya sektor pendidikan formal saja, pendidikan di perguruan tinggi juga terkena dampaknya.
Menanggapi dampak pandemi Covid-19 di sektor pendidikan, khususnya di perguruan tinggi, pemerintah kemudian berupaya untuk memberikan bantuan berupa uang kuliah tunggal (UKT).
Bantuan UKT ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan pada mahasiswa mulai bulan September 2021.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Instagram @kemdikbud.ri, bantuan UKT diberikan secara at cost (sesuai besaran UKT), dengan jumlah maksimal Rp2,4 juta.
Baca Juga: Lionel Messi Dikabarkan Hengkang dari Barcelona, Simak Informasinya
Apabila UKT mahasiswa lebih dari jumlah maksimal tersebut, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.