PR CIREBON - Profesor ‘RS’ harus mundur dari jabatannya sebagai Rektor Universitas PGRI Argopuro atau Unipar Jember, Jawa Timur, setelah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.
Professor RS menyatakan pengundurkan diri dari jabatan Rektor Unipar Jember setelah dirinya dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan dengan dugaan telah melakukan pelecehan seksual kepada dosen perempuan di kampus setempat.
Dari keterangan yang disampaikan Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja sama Unipar Jember Ahmad Zaki Emyus, sebagaimana dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari Antara, Jumat 18 Juni 2021.
Bahwa, Profesor RS sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Unipar Jember berdasarkan keputusan tertanggal 17 Juni 2021.
Kemudian, pihak Yayasan IKIP PGRI Jember menerima juga laporan dari suami korban, berikut penjelasan kronologis kejadian dan tuntutan yang diadukannya terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Profesor RS.
“Dalam aturan itu sudah jelas dan ada prosedur yang sudah dilakukan pihak yayasan, namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum,” kata Ahmad Zaki.
Ke depannya, pihak kampus Unipar Jember akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG) guna melindungi civitas akademika dari ancaman kasus serupa. Dengan harapan, tidak terjadi lagi kasus pelecehan seksual di lingkungan Unipar Jember.