Jangan Coba-coba! Inilah Sederet Konsekuensi Saat Nekat Tak Bayar Cicilan Pinjaman Online

- 21 Juni 2021, 07:52 WIB
Foto Ilustrasi. Mengenal sederet konsekuensi tidak membayar cicilan pinjaman online.
Foto Ilustrasi. Mengenal sederet konsekuensi tidak membayar cicilan pinjaman online. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/

- Tagihan Makin Menumpuk Karena Bunga dan Denda

Dampak utama dari menunggak pinjaman online adalah beban bunga dan denda keterlambatan yang terus membengkakkan tagihan utang. Untuk denda, perhitungannya biasanya dilakukan berdasarkan persentase tagihan per hari tunggakan. Sedangkan bunga, bebannya maksimal 0,8% per hari atau sekitar 24% setiap bulannya.

Saat menunggak, akumulasi denda keterlambatan bisa mencapai 100 persen dari pokok pinjaman yang diajukan nasabah. Dalam kata lain, jika nasabah mengajukan pinjaman sebesar 1 juta, maka saat menunggak, akumulasi dana yang harus dikembalikan nantinya adalah 2 juta. Namun, tetap pahami bahwa akumulasi tersebut tidak akan terjadi saat Anda mengajukan pinjaman pada layanan ilegal dan tak terdaftar OJK karena jumlah dana yang harus dikembalikan bisa menjadi tak terbatas.

Baca Juga: Ini Dia Manfaat dari Buah Mangga, Salah Satunya Terkait Kesehatan Jantung

- Ancaman Dilaporkan dan Masuk Blacklist OJK

Jika nasabah tak kunjung melunasi cicilan pinjol setelah 90 hari, pihak fintech biasanya tidak akan melakukan aktivitas penagihan lagi. Namun, nasabah tersebut akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist layanan pinjaman di dalam negeri.

Kalau sudah masuk ke dalam daftar hitam tersebut, nasabah yang bersangkutan tidak akan mungkin lagi bisa mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan yang legal, baik itu perbankan atau fintech. Artinya, saat menghadapi masalah keuangan mendesak, Anda tidak akan mampu lagi mendapatkan bantuan finansial dan bangkit dari keterpurukan. Maka dari itu, jangan sekali-sekali nekat menunggak pinjaman online, ya!

Baca Juga: Julio Cesar Chavez Tumbang di Tangan Mantan Juara UFC Anderson Silva

- Penagihan dari Debt Collector Membuat Hidup Tidak Nyaman

Penagihan debt collector dari layanan pinjaman online memang hanya berlangsung selama 90 hari berdasarkan aturan OJK. Namun, dalam kurun waktu tersebut, siap-siap kehidupan Anda menjadi tidak nyaman dan banyak gangguan.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x