Jangan Coba-coba! Inilah Sederet Konsekuensi Saat Nekat Tak Bayar Cicilan Pinjaman Online

- 21 Juni 2021, 07:52 WIB
Foto Ilustrasi. Mengenal sederet konsekuensi tidak membayar cicilan pinjaman online.
Foto Ilustrasi. Mengenal sederet konsekuensi tidak membayar cicilan pinjaman online. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/

PR CIREBON - Hadir untuk menjawab keluhan masyarakat yang kesulitan mengajukan pinjaman konvensional, pinjaman online menjadi salah satu produk pinjaman idaman masa kini. Disediakan oleh berbagai perusahaan fintech atau financial technology, pinjaman online atau pinjol menawarkan bantuan finansial yang dapat diajukan dengan syarat ringan dan proses sederhana.

Tidak sedikit berbagai perusahaan fintech P2P Lending yang mengkampanyekan layanan pinjaman uang online tanpa jaminan dan syarat yang semakin membuat masyarakat tertarik menggunakan layanannya.

Berbeda dengan pinjaman perbankan yang seringkali memberlakukan syarat agunan, Anda dapat mengajukan pinjaman online cukup dengan melampirkan beberapa dokumen pribadi saja, seperti, KTP dan slip gaji. Dengan seluruh proses pengajuan berlangsung secara online, calon nasabah pinjaman online pun tak perlu lagi repot riwa-riwi ke kantor layanan dan membuang banyak waktu.

Baca Juga: Jelang Hari Raya, OJK Himbau Masyarakat Agar Waspada Pinjaman Online Ilegal

Kemudahan syarat dan proses pengajuan inilah yang membuat pinjaman online begitu digandrungi oleh masyarakat. Kendati demikian, saat memutuskan untuk memanfaatkan produk pinjaman berbasis online tersebut, Anda harus memiliki komitmen kuat untuk melunasi cicilannya hingga tuntas.

Jika tidak, tentu saja akan ada berbagai konsekuensi yang harus Anda hadapi dan mampu membuat hidup menjadi tidak nyaman. Jadi, apa saja risiko saat nekat tak membayar cicilan pinjaman online? Jawabannya akan dipaparkan pada penjelasan berikut ini.

1. Konsekuensi Tak Bayar Cicilan Pinjaman Online dengan Sengaja

Namanya mengajukan pinjaman, apapun jenisnya, Anda tentu harus mampu melunasinya hingga tuntas. Jika tidak, ada beragam konsekuensi yang bakal terjadi. Di antaranya adalah:

Baca Juga: Lindungi Konsumen Keuangan dari Bahaya Pinjaman Online, Ridwal Kamil beri Dorongan pada BPSK

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x