Warga Kurang Mampu Tak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id? Jangan Panik, Begini Cara Dapatkan BST Rp300 Ribu

- 12 Maret 2021, 08:15 WIB
Warga kurang mampu yang tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id bisa mengajukan program BST Rp300 ribu dari Kemensos.*
Warga kurang mampu yang tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id bisa mengajukan program BST Rp300 ribu dari Kemensos.* /Tangkapan layar laman dtks.kemensos.go.id.*/Kemensos.go.id

Untuk penyalurannya yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero), dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp12 triliun yang berhak menerima program BST Rp300 ribu ini.

Baca Juga: Pukuli Anak-anak, Pasukan Keamanan Bahrain Ancam Perkosa dan Beri Sengatan Listrik

"Bantuan Sosial Tunai tahap tiga akan disalurkan serentak pada Maret 2021 kepada semua keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia," papar Dirut PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara belum lama ini.

Dirut PT Pos Indonesia menegaskan, pihaknya tak akan menyalurkan dana BST apabila data penerima tidak sesuai dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Misalnya, nama penerima berbeda dengan data yang terdaftar, alamat salah atau tidak bisa ditemukan," pungkas Faizal.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini 12 Maret 2021, Hadiah Skin Gratis dari Garena Menantimu

Langkah pertama untuk mengetahui tentang program BST Rp300 ribu ini, bagi calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID PBI JK / KIS.

Berikut cara untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu menggunakan KIS:

  1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID kepesertaan DTKS. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS.
  3. Ketik nomor kepesertaan ID KIS.
  4. Masukkan nama sesuai ID KIS.
  5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  6. Klik Cari

Setelah itu, akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima BST Rp300 ribu atau tidak.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah