PR CIREBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengumuman terkait pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2.
Pengumuman pencairan BST Tahap 2 ini mlalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta yang mengatakan tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses pencairan BST berjalan lancar dan tepat sasaran.
Menurut Dinsos Provinsi DKI Jakarta terdapat perubahan data pada penerima BST Tahap 2 ini.
"Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap," jelas Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta pada 7 Mart 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Selain itu dana BST Tahap 2 ini rencananya akan didistribusikan langsung ke rekening penerima.
"BST Tahap 2 akan didistribusikan langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak," jelas Dinsos Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: WHO Sebut 1 dari 3 Perempuan di Dunia Alami Kekerasan Fisik atau Seksual
Selain itu, Dinsos Provinsi DKI Jakarta juga merangkum 9 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dana BST Tahap 2.