Pemprov DKI Jakarta Umumkan Pencairan BST Tahap 2, Sebut Akan Ada Perubahan Data Penerima, Simak Ketentuannya!

- 10 Maret 2021, 20:25 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2.*
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2.* /Twitter.com/ @dkijakarta/

PR CIREBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengumuman terkait pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2.

Pengumuman pencairan BST Tahap 2 ini mlalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta yang mengatakan tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses pencairan BST berjalan lancar dan tepat sasaran.

Menurut Dinsos Provinsi DKI Jakarta terdapat perubahan data pada penerima BST Tahap 2 ini.

Baca Juga: Preview Duel Raksasa Sepak Bola Dunia PSG vs Barcelona, Siapa Bakal Tersingkir Menyusul Juventus dan Sevilla?

"Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap," jelas Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta pada 7 Mart 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Selain itu dana BST Tahap 2 ini rencananya akan didistribusikan langsung ke rekening penerima.

"BST Tahap 2 akan didistribusikan langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak," jelas Dinsos Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: WHO Sebut 1 dari 3 Perempuan di Dunia Alami Kekerasan Fisik atau Seksual

Selain itu, Dinsos Provinsi DKI Jakarta juga merangkum 9 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dana BST Tahap 2.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x