Belum Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu? Begini Tata Cara Daftar DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id

- 25 Desember 2020, 19:21 WIB
ilustrasi Uang BST Rp300 ribu diperpanjang.*
ilustrasi Uang BST Rp300 ribu diperpanjang.* /PIXABAY/STEVEPB

PR CIREBON - Pemerintah melalui berbagai kementerian/lembaga menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat.

Salah satu utusan pemerintah untuk menyampaikan bantuan kepada masyarakat adalah Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu program yang dikelola oleh Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Lakukan Afirmasi Hak Beragama, Yaqut Cholil Qoumas: Mereka Warga Negara yang Harus Dilindungi

Kemensos sebagai penyalur BST terus berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi Covid-19 yang berpengaruh besar terhadap laju ekonomi di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300 Ribu", Kemensos akan BST Rp300.000 kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi kamu yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.

Baca Juga: Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait BSI, PP Muhammadiyah: Semua Pihak Dimohon Untuk Menahan Diri

Oleh sebab itu, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemensos.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x