Cek Fakta: Benarkah Satpol PP Samarinda Tilang Rp250 Ribu karena Pakai Masker di Dagu

- 17 Agustus 2020, 09:15 WIB
Pakai masker untuk menghindari penularan Covid-19.
Pakai masker untuk menghindari penularan Covid-19. //pixabay

PR CIREBON - Beredar foto dalam media sosial Facebook Mut Mainnah yang mengklaim adanya tilang masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda yang menyasar warga bermasker di dagu.

Bahkan, penilangan masker itu harus diselesaikan dengan membayar Rp 250 ribu.

Narasi lengkap dapat terlihat sebagai berikut:

“Adeku di tilang di toko, bayar 250k gara2 masker di dagu..parah heh wkk” demikian bunyi narasi yang tersebar dalam media sosial tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ambisius Targetkan Ekonomi 2021 Capai 5,5 Persen, Apindo: Plus 2 Persen Bagus

Lebih lanjut, foto itu memperlihatkan seseorang yang sedang menunjukkan Slip Pemberian Himbauan dari Satpol PP Kota Samarinda, lengkap dengan tanda lokasi yaitu Samarinda Central Plaza.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari Turn Back Hoax, ditemukan fakta berbeda dengan klaim narasi yang beredar tersebut.

Faktanya, Kepala Satpol PP Samarinda M Darham menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks karena unggahan slip itu jelas menulis pemberitahuan imbauan, bukan denda.

Baca Juga: Bicara Kasus Mumtaz Arogan di Pesawat, Hanum: Jangan Hubungkan dengan Amien Rais, Mereka Berbeda

Sedangkan, pelaku berinisial M-A sendiri sudah meminta maaf atas kejadian itu dan membuat surat perjanjian tanda tangan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x