PR CIREBON - Beredar foto dalam media sosial Facebook Mut Mainnah yang mengklaim adanya tilang masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda yang menyasar warga bermasker di dagu.
Bahkan, penilangan masker itu harus diselesaikan dengan membayar Rp 250 ribu.
Narasi lengkap dapat terlihat sebagai berikut:
“Adeku di tilang di toko, bayar 250k gara2 masker di dagu..parah heh wkk” demikian bunyi narasi yang tersebar dalam media sosial tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ambisius Targetkan Ekonomi 2021 Capai 5,5 Persen, Apindo: Plus 2 Persen Bagus
Lebih lanjut, foto itu memperlihatkan seseorang yang sedang menunjukkan Slip Pemberian Himbauan dari Satpol PP Kota Samarinda, lengkap dengan tanda lokasi yaitu Samarinda Central Plaza.
Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari Turn Back Hoax, ditemukan fakta berbeda dengan klaim narasi yang beredar tersebut.
Faktanya, Kepala Satpol PP Samarinda M Darham menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks karena unggahan slip itu jelas menulis pemberitahuan imbauan, bukan denda.
Baca Juga: Bicara Kasus Mumtaz Arogan di Pesawat, Hanum: Jangan Hubungkan dengan Amien Rais, Mereka Berbeda
Sedangkan, pelaku berinisial M-A sendiri sudah meminta maaf atas kejadian itu dan membuat surat perjanjian tanda tangan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.