Cek Fakta: Benarkah Satpol PP Samarinda Tilang Rp250 Ribu karena Pakai Masker di Dagu

- 17 Agustus 2020, 09:15 WIB
Pakai masker untuk menghindari penularan Covid-19.
Pakai masker untuk menghindari penularan Covid-19. //pixabay

“Memang benar kita melakukan penerapan sanksi kepada warga di SCP yang tidak memakai masker. Kita menemui banyak warga yang tidak pakai masker. Mereka tidak kita sanksi denda Rp250 ribu, tapi sanksi teguran. Jadi apa yang diposting itu bohong,” tegas kepala Satpol PP Samarinda M Darham pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Secara umum, Darham menyatakan hari pertama tilang masker itu belum ada penarikan denda sebagai sanksi, terkhusus tilang masker ini mmeiliki perwali yang tidak langsung didenda.

Baca Juga: Kibarkan 75 Bendera Merah Putih, Cara Unik Guru Seni Budaya di Klaten Rawat Kemerdekaan RI

“Pertama kita kasih peringatan dulu, kedua sanksi sosial dan ketiga barulah denda. Ini tahapannya, jadi tidak benar aparat Satpol menarik denda Rp250 ribu. Bahkan slip yang diposting itu jelas menulis pemberiaan himbauan, bukan denda. Ini jelas bohong,” tegas Darham lagi.

Untuk itu, Darham berpesan jika ada anggota Satpol PP menarik denda tanpa tahapan seperti yang telah diatur, agar melaporkan kepadanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah turut menyatakan hal serupa.

Tepatnya, unggahan yang mengaku sebagai kakak dari warga pelanggar protokol kesehatan itu jelas berita hoax.

Baca Juga: Bak Sahabat Sejati, Dua Seniman Palestina Beri Hadiah Karya Seni untuk HUT RI ke-75

“Dari slip sudah jelas dan kepala Satpol PP juga menegaskan tidak ada sanksi denda. Tim anti hoax Diskominfo nanti akan turun, walaupun postingannya sudah dihapus,” tegas Dayat biasa Aji disapa. Walaupun sudah dihapus disayangkan Dayat informasi hoax ini terus menjadi bola liar di media sosial.
“Kami juga mengingatkan kepada para netizen agar tidak mengshare postingan ini lagi karena jelas sudah hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Dayat.

Lebih lanjut, Dayat menyatakan kehadiran Perwali 38 seharusnya supaya tidak hanya dilihat sanksinya tapi ada pesan edukasi supaya masyarakat lebih disiplin.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x