“Hati-hati isu hoax yang seolah-olah pemerintah sewenang-wenang mengambil tindakan untuk kepentingan oknum tertentu, padahal pemerintah ingin menyelamatkan masyarakat Samarinda dari Covid-19,” tandasnya.
Baca Juga: Putra Papua Jadi Perwira Upacara HUT RI ke-75, Tegaskan Surabaya Ramah Toleransi
Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan adanya warga yang didenda Rp250 ribu karena mengenakan masker di dagu di Samarinda Central Plaza adalah klaim yang salah.
Untuk itu, informasi yang terdapat dalam klaim narasi itu dapat dimasukkan ke kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.***