Bisnis Cuci Mobil dan Motor di Indonesia: Potensi Pasar dan Persyaratan Perizinan

- 27 Juni 2024, 09:00 WIB
Menjadi usaha yang populer dilakukan masyarakat, bisnis pencucian motor atau mobil tetap harus memiliki izin untuk beroperasi.
Menjadi usaha yang populer dilakukan masyarakat, bisnis pencucian motor atau mobil tetap harus memiliki izin untuk beroperasi. /ANTARANEWS/FOTO

 

SABACIREBON - Bisnis pencucian motor dan mobil di Indonesia menunjukkan potensi pasar yang sangat menjanjikan. Baik musim hujan maupun kemarau, masyarakat tetap membutuhkan layanan pencucian kendaraan untuk menjaga kebersihan dan kinerja mesin mereka. Dengan meningkatnya penjualan kendaraan bermotor, kebutuhan akan jasa pencucian juga ikut meningkat.

Menurut data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil di Indonesia hingga tahun 2023 mencapai lebih dari 1 juta unit. Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor meningkat 19% dari tahun 2022, mencapai sekitar 6,2 juta unit. Angka-angka ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap perawatan kendaraan, termasuk pencucian, semakin tinggi.

Melihat tren ini, bisnis pencucian motor dan mobil tetap menjadi peluang yang sangat menarik. Dari perkotaan hingga perdesaan, bisnis ini dapat dimulai dengan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tertarik untuk memulai bisnis ini, baik melalui waralaba maupun usaha mandiri.

Namun, untuk menjalankan bisnis ini, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan. Meski bisnis pencucian kendaraan masuk dalam kategori risiko menengah rendah, legalitas tetap menjadi hal yang penting. Berikut adalah sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pengusaha yang ingin memulai bisnis pencucian kendaraan bermotor.

Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Pencucian Mobil/Motor:

Bisnis pencucian kendaraan diklasifikasikan dalam kategori yang berbeda berdasarkan jenis kendaraannya. Pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407, sedangkan pencucian mobil masuk dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Pelaku usaha harus memastikan nomor KBLI yang sesuai saat mengurus perizinan.

Daftar Perizinan untuk Bisnis Pencucian Mobil/Motor:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki NPWP sebagai administrasi perpajakan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki. Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya meliputi pembuatan akun OSS, mengisi formulir pendaftaran, dan melengkapi data usaha.

3. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L): Meski bisnis ini berisiko rendah, standar K3L tetap harus diterapkan. Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan registrasi online melalui laman Kementerian Perdagangan.

Halaman:

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah