Cek Fakta: Benarkah PKI Punya Modus Operandi Baru dengan Rapid Test hingga Surat MUI Tegas Tolak

- 15 Agustus 2020, 16:30 WIB
HOAKS surat MUI tentang rapid test buatan PKI.*
HOAKS surat MUI tentang rapid test buatan PKI.* //Turn Back Hoax MAFINDO

PR CIREBON - Seorang pengguna Facebook bernama Hendar Dare mengunggah status yang menampilkan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penolakan terhadap tes rapid.

Dalam surat itu, disebutkan MUI melakukan seruan untuk waspada terhadap rapid test karena itu merupakan strategi dari PKI untuk menghabisi tokoh agama Islam.

Adapun cuplikan surat edaran dapat terlihat sebagai berikut:

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Sepakat Membagi Kasus Menjadi Tiga Klaster

"Kami selaku Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dengan ini menyerukan kepada seluruh MUI Propinsi, Kabupaten, dan Kota Agar berhati-hati dan Waspada dengan di adakannya Rapid Test Covid – 19 terhadap para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia,

"Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara muslim lain. Oleh karena itu kita akan tolak niat mereka yang kelihatan baik. Tapi di dalamnya ada misi yang sangat jahat dan licik!

Baca Juga: Sudah Satu Dekade, Pembuat Seri 'Angry Birds' Cetak Rekor Pendapatan Selama Pandemi Covid-19

"Kita banyak belajar dari pengalaman. Kita banyak belajar dari pengalaman sejarah para Ulama dan para Kyai kita di tahun 1948 dan 1965, di mana para tokoh agama kita sering di tipu oleh muslihat Pki,

"Kalau kita melakukan Rapid Test Covid 19, kita akan dinyatakn Positive, lalu kita akan di Karantina, kita akan di Suntik dengan dalih pengobatan, padahal kita di suntik racun, meninggal dan langsung di kuburkan." demikian bunyi narasi yang tercantum dalam surat klaim tersebut pada 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Rakyat Palestina Hilang Hak Kembali dengan Terbitnya Perjanjian Normalisasi UEA dan Israel

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari Turn Back Hoax, ditemukan fakta yang membantah narasi dalam surat edaran tersebut.

Tepatnya, surat edaran itu terbukti palsu karena surat ‘seruan siaga 1’ dari MUI telah beredar sebelumnya pada Mei lalu.

Ini dapat terlihat dalam artikel yang pernah diunggah Turn Back Hoax dengan judul "[SALAH] Surat 'Seruan Siaga' Majelis Ulama Indonesia” pada 25 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Klaim Punya Kematian Covid-19 Rendah dari Nasional, Wakil Anies Baswedan: Jakarta Provinsi Terbaik

Artinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sempat menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test.

Sedangkan melansir dari salah satu media nasional, ditemukan pernyataan wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan.

Saat itu, secara tegas mengatakan seruan itu adalah hoaks.

Baca Juga: Sindir Presiden Jokowi Bawa Sunda Empire, Roy Suryo: Kelola Ekonomi Tak Serupa Ramalan Rangga Sasana

“Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal,” kata Amirsyah pada 24 Mei 2020.

Selain itu, Amirsyah juga mengatakan MUI tak menolak rapid test.

“Secara medis kan orang harus di-rapid test untuk mengecek apakah dia terinfeksi atau tidak,” kata Amirsyah.

Bahkan menurut dia, sejumlah ulama MUI di Jawa Barat pun turut menjalani rapid test, sehingga ia meminta masyarakat untuk tak terpengaruh upaya adu domba tersebut, sekaligus menekankan agar semua pihak berpikir rasional dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Optimis saat Ekonomi Dunia Serupa Komputer Hang, Presiden Jokowi: Peluang Indonesia Bangkit

Lebih dari itu, lansiran dari situs resmi MUI menyebutkan isi surat pun nampak tak sesuai dengan struktur surat yang ditetapkan dalam pasal 4 PO MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia edisi 2018, seperti kepala surat, nomor, lampiran, halaman, alamat, tujuan, isi, format margin, pembukaan, penutup, nama dan tanda tangan

Dengan demikian, surat edaran dari MUI yang menyebut penolakan tes rapid itu sudah terbukti salah. Untuk itu, klaim narasi dalam surat edaran itu masuk dalam kategori Konten Palsu.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x