Rakyat Palestina Hilang Hak Kembali dengan Terbitnya Perjanjian Normalisasi UEA dan Israel

- 15 Agustus 2020, 14:25 WIB
Bendera Palestina-Israel. (Pixabay)
Bendera Palestina-Israel. (Pixabay) /Pixabay

PR CIREBON - Rakyat Palestina semakin hilang hak sah atas tanah airnya dengan terbitnya perjanjian normalisasi Uni Emirat Arab (UEA) dengan Israel, belum lama ini.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat, menekankan kesepakatan itu berarti mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan mencabut hak pengungsi Palestina untuk bisa kembali ke tanah airnya.

"UEA memberi penghargaan [Perdana Menteri Israel Benjamin] Netanyahu atas kejahatan perangnya terhadap rakyat Palestina sebagai tanggapan atas keputusan Israel untuk menangguhkan pencaplokan sementara," ungkap Erekat penuh ketegasan dengan cenderung mengecam kesepakatan pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Gagah jadi Tentara, Sungjae BTOB Terciduk di Acara Peringatan Hari Pembebasan Nasional ke-75 Korea

Sedangkan melansir dari Anadolu Agency, Netanyahu sempat mengatakan masih berkomitmen untuk mencaplok bagian Tepi Barat, meski sudah ada kesepakatan normalisasi dengan UEA.

Dalam pidato yang disiarkan televisi itu, dia mengatakan kesepakatan itu termasuk penangguhan sementara rencana aneksasi.

"[Presiden AS Donald] Trump meminta untuk sementara waktu menangguhkan pencaplokan bagian Tepi Barat dan saya setuju," katanya

Baca Juga: Amankah Menggunakan Tukang Pijat di Masa New Normal? Simak Penjelasan Ahli

Artinya, pencaplokan bagian tepi barat hanya akan terjadi bersama dengan keputusan AS.

"Memperluas kedaulatan hanya akan dilakukan bersama Amerika Serikat."

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x