Cek Fakta: BIN Nyatakan Jakarta Masuk Zona Hitam Persebaran Covid-19, Simak Penjelasannya

- 13 Agustus 2020, 10:30 WIB
Gambar peta Jakarta yang menampilkan informasi tidak benar bahwa Jakarta Zona Hitam Covid-19 dan berlogo BIN
Gambar peta Jakarta yang menampilkan informasi tidak benar bahwa Jakarta Zona Hitam Covid-19 dan berlogo BIN /Jakpusnews.com/

PR CIREBON - Publik dibuat geger dengan sebuah unggahan yang memperlihatkan kondisi Covid-19 di DKI Jakarta.

Unggahan yang diunggah di Twitter pada Rabu, 12 Agustus 2020 tersebut mencatat seluruh wilayah DKI Jakarta masuk zona hitam Covid-19 sejak 9 Agustus 2020.

Peta yang diunggah pun memuat data sebanyak 1.916 kasus aktif Covid-19 di Jakarta Pusat, 1.617 kasus aktif di Jakarta Utara, serta 1.264 kasus aktif di Jakarta Barat pada pekan kedua Agustus 2020.

Baca Juga: Pendistribusian Dana Subsidi Pekerja Dipertanyakan, DPR: Jangan Sampai Ada Data yang Carut Marut

Pada periode yang sama, kasus aktif Covid-19 di Jakarta Selatan berjumlah 1.234, Jakarta Timur 1.176 kasus, dan Kepulauan Seribu sebanyak 14 kasus.

Tak hanya memuat informasi jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta, pada pojok kanan atas juga disematkan logo Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia.

Logo BIN dalam peta tersebut seolah merujuk pada sumber informasi dan data grafik peta itu.

Baca Juga: Penyuntikan Pertama Vaksin Covid-19 Telah Dilakukan, Bagaimana Kondisi Terkini Relawan Uji Klinis?

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menjelaskan peta 'Kondisi Covid-19 di DKI Jakarta' tersebut bukanlah data yang dikeluarkan lembaganya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB Jakarta Lawan Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x