Wujudkan Pemerintahan Digital, Menkominfo: Pandemi Covid-19 Bukan Penghalang E-Goverment

- 27 Oktober 2020, 17:51 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate: Menkominfo beri penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan bisa berikan manfaat bagi transformasi digital nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate: Menkominfo beri penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan bisa berikan manfaat bagi transformasi digital nasional. /https://www.kominfo.go.id/content/detail/29924/siaran-pers-no-127hmkominfo102020-tentang-uu-cipta-ke

PR CIREBON - Pandemi Covid-19 bukan menjadi penghambat penerapan tata kelola digital di lingkungan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Rapat Nasional ke-11 dan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi se-Indonesia, secara online, Senin 26 Oktober 2020.

Menurut politisi Partai Nasdem itu, pandemi seharusnya menjadi dorongan untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.

"Pandemi covid-19 mengharuskan kita untuk tidak lagi terbatas pada adopsi teknologi semata. Kita dituntut menyukseskan implementasi e-Government menuju digital government,” ujarnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Beredar Video Jokowi Melempar Sesuatu, Refly Harun: Beliau Tidak Niat, Tapi Seperti Menghina Rakyat

Ia menjelaskan, pemanfaatan data dan informasi untuk membuat kebijakan merupakan prasyarat bagi terwujudnya pengelolaan digital. Apalagi hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Secara Elektronik.

“Melalui penyediaan akses terhadap informasi serta data yang tersedia dan terkelola dengan baik, publik diharapkan dapat semakin aktif berpartisipasi dalam peningkatan kinerja pemerintah. Lebih dari itu, tata kelola pemerintahan berbasis digital yang andal yang menuntun pada peningkatan peringkat Indonesia dalam E-Government Development Index juga dapat direalisasikan,” paparnya.

Baca Juga: Kemungkinan Gatot Nurmantyo Dicalonkan Ketum PPP, Pengamat: Repot, Kan Sudah Merapat ke Pemerintah

Di saat yang sama, lanjutnya, sesuai hasil survei Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL) bahwa hingga kuartal II tahun 2020, penggunaan internet broadband tetap meningkat sebesar 28%.

Momentum ini menjadi motivasi pemerintah untuk mempercepat proses transformasi digital Tanah Air.

Pencapaian ini tidak terlepas dari peran Komisi Informasi Pusat (KIP). Mereka berperan aktif dalam mencapai informasi yang akurat, termasuk informasi tentang kinerja lembaga publik.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x