Maraknya Penggunaan Media Sosial, Kominfo: Tidak Bisa Serta-Merta Memblokir

- 21 Oktober 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi Berita Bohong di Medsos
Ilustrasi Berita Bohong di Medsos /- Foto: Pixabay/memyselfaneye



PR CIREBON - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, jika pemerintah tidak bisa langsung memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.

"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar Covid-19, seperti dilansir PIkiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Semuel menegaskan, media sosial hanya akan diblokir jika platform tersebut tidak mau bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan berita atau informasi yang menyesatkan atau bohong.

Baca Juga: Polemik Omnibus Law, Dahlan Iskan: Pejabat Cari Uang Sampingan, Persulit atau Membantu Pengusaha

Ini menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar, jika pemerintah berencana memblokir media sosial.

Sebelum penutupan, diperlukan bukti kuat untuk membuktikan bahwa hoaks mengganggu dan beredar di platform, dan platform tersebut belum mengambil tindakan apa pun untuk mengatasi hoaks tersebut yang beredar.

"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," jelas Samuel.

Baca Juga: Tekan Laju Penularan Covid-19, Begini Langkah Antisipasi Pemerintah Hadapi Libur Panjang

Samuel menyatakan, akan ada peraturan menteri baru yang akan memperkuat sanksi terhadap penyelenggara media sosial yang sedang berlangsung, termasuk blokade.

Di peraturan menteri itu, platform media sosial akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebelum dilakukannya pemblokiran.

“Untuk memberikan efek jera juga," sebut Samuel.

Baca Juga: PKS Sindir Laporan 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf dengan Judul 'Satu Tahun Jokowi dalam Angka'

Ketika pemerintah mewajibkan platform untuk menghapus konten yang ditandai sebagai scam, itu juga harus menyertakan bukti hukum.

Dalam kesempatan tersebut, tak lupa Samuel menjelaskan, mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum yang berjalan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x