Mau Lapor Tindak Kejahatan Tapi Mager Datang ke Kantor Polisi? Cukup Pakai Layanan e-Dumas dari Polri

- 1 Maret 2021, 17:50 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Polri permudah masyarakat untuk membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi dengan layanan aplikasi e-Dumas.*
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Polri permudah masyarakat untuk membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi dengan layanan aplikasi e-Dumas.* /Dok. Humas Polri

PR CIREBON — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat Presisi yang diberi nama e-Dumas.

Layanan e-Dumas yang diluncurkan Polri ini terhubung melalui penerapan aplikasi sistem informasi pengaduan masyarakat secara elektronik.

Gambaran umumnya, layanan e-Dumas yang diluncurkan Polri ini adalah aplikasi dengan sistem komputerisasi online berbasis web application yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat di akses dimana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Temukan Anggota Polisi Mabuk-mabukan, Polri Persilakan Masyarakat untuk Buat Laporan

Layanan e-Dumas bisa diakses secara localhost, intranet maupun website, atau internet.

Dalam keterangan yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polri, peluncuran aplikasi e-Dumas sebagai wujud memberikan pelayanan yang mudah untuk masyarakat.

Polri mengatakan layanan e-Dumas ini akan mempermudah masyarakat yang ingin membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi, yang bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Polri Terapkan Virtual Police dengan Beri Peringatan 12 Akun Medsos, Begini Sistemnya

“E-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, pada Senin 1 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x