Pengadilan AS Tidak Batalkan Keputusan, App Store Tetap Melarang Aplikasi WeChat

24 Oktober 2020, 20:03 WIB
Logo aplikasi WeChat.* /Twitter @WeChatApp

PR CIREBON - Seorang hakim Amerika Serikat di San Francisco pada Jumat, 23 Oktober 2020 menolak permintaan Departemen Kehakiman untuk membalikkan keputusan yang memungkinkan Apple dan Alphabet Google untuk terus menawarkan WeChat milik Tiongkok untuk diunduh di toko aplikasi (Google App Store & Apple App Store) Amerika Serikat.

Hakim Laurel Beeler mengatakan bukti baru pemerintah tidak mengubah pendapatnya tentang aplikasi Tencent. Seperti halnya dengan aplikasi video Tiongkok TikTok, Departemen Kehakiman berpendapat WeChat dapat mengancam keamanan nasional.

WeChat memiliki rata-rata 19 juta pengguna aktif harian di Amerika Serikat. Ini populer di kalangan pelajar Tiongkok, Amerika yang tinggal di Tiongkok dan beberapa orang Amerika yang memiliki hubungan pribadi atau bisnis di Tiongkok.

Baca Juga: Penyakit Akut Indonesia Dibongkar, Fahri Hamzah: Feodalisme Terkuat, Tidak Berani Tegur Jokowi Salah

WeChat adalah aplikasi seluler all-in-one yang menggabungkan layanan yang mirip dengan Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Venmo. Aplikasi ini merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari bagi banyak orang di Tiongkok dan memiliki lebih dari 1 miliar pengguna.

Departemen Kehakiman telah mengajukan banding atas keputusan Beeler yang mengizinkan penggunaan aplikasi seluler Tiongkok secara terus-menerus ke Pengadilan Banding AS Ninth Circuit, tetapi kemungkinan tidak ada keputusan sebelum Desember.

Dalam gugatan yang diajukan oleh pengguna WeChat, Beeler bulan lalu memblokir perintah Departemen Perdagangan Amerika Serikat yang ditetapkan untuk berlaku pada 20 September yang mengharuskan aplikasi tersebut dihapus dari toko aplikasi AS.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Polri, Ferdinand Hutahaean Harap Refly Harun juga Diproses Hukum

Perintah Departemen Perdagangan juga akan melarang transaksi AS lainnya dengan WeChat, yang berpotensi membuat aplikasi tidak dapat digunakan di Amerika Serikat.

"Catatan tersebut tidak mendukung kesimpulan bahwa pemerintah telah 'menyesuaikan' transaksi terlarang untuk melindungi kepentingan keamanan nasionalnya," tulis Beeler pada hari Jumat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel New Asia.

Dia mengatakan bukti "mendukung kesimpulan bahwa pembatasan 'secara substansial membebani lebih banyak ucapan daripada yang sedang diperlukan untuk memajukan kepentingan sah pemerintah'."

Baca Juga: Tidak Terima Dimasukkan Jadi Pasien Positif Covid-19, Keluarga di Pekanbaru Lapor Ada Pemalsuan Data

Pengguna WeChat berpendapat bahwa pemerintah mengupayakan "larangan yang belum pernah terjadi sebelumnya atas seluruh media komunikasi" dan hanya menawarkan "spekulasi" bahaya dari penggunaan WeChat oleh kebanyakan orang Amerika.

Dalam kasus serupa, pengadilan banding AS setuju untuk mempercepat banding pemerintah atas putusan yang memblokir pemerintah untuk melarang unduhan baru dari toko aplikasi AS dari aplikasi berbagi video pendek milik Tiongkok, TikTok.***

 
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Channel New Asia

Tags

Terkini

Terpopuler