Ditemukan Tak Punya Izin, TikTok Cash dan Snack Video Dihentikan Satgas Waspada Investasi OJK

4 Maret 2021, 05:20 WIB
Logo OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR CIREBON — Aplikasi TikTok Cash dan Snack Video dinyatakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Pemblokiran TikTok Cash dan Snack Video ini berdasarkan hasil temuan Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangan resmi yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi OJK, mengemukakan ihwal proses penghentian aplikasi TikTok Cash dan Snack Video tersebut, pada tanggal 1 Maret 2021.

Baca Juga: Kenang Kebaikan Rina Gunawan, Umi Pipik: Sudah Seperti Kakak

Di mana, Satgas Waspada Investasi menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat ini.

Dalam rapatnya pada Jumat, 26 Februari 2021, juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Covid-19 Hingga Rp61 Miliar, Pemkab Minahasa Utara dalam Penyelidikan Polda Sulut

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," terang Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," sambungnya.

Tongam L Tobing lantas mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Laporkan Kehilangan Anaknya, Sang Ibu Justru Bunuh Anaknya Sendiri

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

14 Kegiatan Money Game;

6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;

3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;

Baca Juga: Move On dari Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Pamer Foto dan Ucapkan Ulang Tahun pada Pria Ini

1 Equity Crowdfunding tanpa izin;

1 Penyelenggara konten video tanpa izin;

1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan

2 Kegiatan lainnya.

Baca Juga: Manfaat Konsumsi Anggur Hitam, Bisa Bikin Kulit dan Rambut Sehat hingga Cegah Kanker

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Covid-19 di Dunia Selama Setahun, Wiku Adisasmito Klaim Penanganan di Indonesia Lebih Baik

Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.

Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler