Malpraktik Perumusan Kurikulum, Pengamat: Harus Dihentikan, Jika Tidak Ingin Anak-anak Tersesat

- 31 Oktober 2020, 13:42 WIB
SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING TVRI Belajar Dari Rumah
SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING TVRI Belajar Dari Rumah /Pxhere.
PR CIREBON - Perubahan paling signifikan dari adanya pandemi Covid-19 adalah dunia pendidikan. Sejak mewabahnya Covid-19 yang dikabarkan mudah menular lewat kerumunan, sekolah sekolah diputuskan untuk tidak belajar di sekolah melainkan hanya boleh belajar dari rumah dengan sistem daring.
 
Sejak diberlakukan sekolah daring, kurikulum  merupakan hal penting yang harus menyesuaikan. Kurikulum merupakan dokumen nasional yang menggambarkan arah grand design pembangunan suatu bangsa. Oleh karena itu, rancangan sebuah kurikulum tidak dapat dilepaskan dari akar budaya dan filosofi bangsa tersebut.
 
 
Prof Hamid Hasan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Kurikulum mengatakan, telah terjadi malpraktik dalam suatu perumusan kurikulum. 
 
Malpraktik perumusan kurikulum terjadi ketika dalam proses penyusunannya tidak mengikuti kaidah dan prosedur yang seharusnya sehingga berpotensi terjadinya kekeliruan yang berdampak luas ketika kebijakan itu dijalankan.
 
"Mengingat risiko dan pertanggungjawaban jangka panjangnya, kurikulum harus dikembangkan oleh lembaga yang memang diberikan kewenangan untuk itu, dan secara profesional harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi, pengetahuan, keahlian, serta pengalaman di bidang pengembangan kurikulum," kata Hamid, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
 
 
Hamid juga menyebutkan bahwa dalam menyusun kurikulum ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, termasuk pelibatan publik sejak awal proses pengembangan.
 
Dia menambahkan, keahlian di bidang ilmu tertentu saja tidak cukup untuk menjadi pengembang kurikulum. Sebab, kesahihan sebuah kurikulum sangat ditentukan oleh keahlian para pengembang dalam menempatkan rangkaian kompetensi, pengalaman belajar, dan konten dalam sebuah tatanan atau susunan yang berkesinambungan serta dikuatkan oleh dasar filosofi yang jelas. 
 
Artinya, kata dia, keahlian di suatu bidang ilmu pengetahuan tertentu harus didukung oleh pengalaman sebagai pengembang kurikulum. Itu semua sudah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya yang terbaru adalah Peraturan Menpan RB Nomor 57 tahun 2020.  
 
 
"Ketentuan-ketentuan tersebut tidak boleh dilanggar. Jika terjadi pelanggaran, yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah pihak yang menunjuk tim penyusun kurikulum,"ujarnya.
 
Hamid menegaskan, mengevaluasi dan merevisi kurikulum merupakan keniscayaan, dan penyederhanaan kurikulum-pun juga keniscayaan, tapi harus jelas apanya yang disederhanakan. Kalau bicara persoalan, kurikulum di negara manapun di dunia selalu ada persoalan. 
 
"Untuk itu, sebuah kebijakan kurikulum yang terindikasi adanya malapraktik, harus dihentikan,  jika kita tidak ingin anak-anak kita tersesat berkepanjangan,"ucapnya.
 
Hamid menegaskan bahwa malpraktik kurikulum yang selama ini sudah terjadi harus segera dihentikan. Setelah dihentikan, kurikulum yang baru harus segera dibuat mengikuti tata aturan yang berlaku dan juga tim khusus yang benar-benar kompeten di bidang ini.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x