Luncurkan Gerakan Pernikahan Massal Vokasi dan Industri, Begini Penejelasan Kemendikbud

- 27 Mei 2020, 16:20 WIB
PEMPROV Jabar bekerja sama dengan Pemerintah Prancis dalam mengembangkan pendidikan vokasi.*
PEMPROV Jabar bekerja sama dengan Pemerintah Prancis dalam mengembangkan pendidikan vokasi.* /Humas Jabar/

"Pada saat pandemi COVID-19 ini, kami melakukan perjodohan massal, bukan satu dengan satu, tetapi satu kampus vokasi dengan banyak industri," katanya.

Wikan optimistis bahwa program tersebut akan menguntungkan banyak pihak. DUDI akan diuntungkan dengan skema pernikahan tersebut.

Dengan adanya "'ink and match' tersebut, lulusan pendidikan vokasi juga akan semakin dihargai oleh industri dan dunia kerja bukan semata-mata karena ijazahnya melainkan karena kompetensinya yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.

Baca Juga: Ciptakan Kondusivitas, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Rutin Patroli Lokasi Titik Kerawanan

Kemudian terkait 'ink and match' kata Wikan, itu bukan sekadar Memorandum of Understanding (MoU) dan foto-foto di media melainkan harus menjadi pernikahan yang sangat erat dan mendalam, sehingga semua pihak akan saling mendapatkan manfaat yang signifikan dan berkelanjutan.

"Jangan sampai, sudah lulus kuliah, masih harus di-training lagi oleh industri dengan susah payah, memakan banyak waktu dan berbiaya mahal," imbuhnya.

Materi pelatihan di industri tersebut sejak awal dimasukkan ke dalam kurikulum dan diajarkan oleh dosen bersama praktisi dari industri.

Baca Juga: Siagakan Personel Secara Bergilir, Polsek Kapetakan Polres Ciko Sekat Pemudik

Plt Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Diksi, Agus Indarjo menjelaskan,  selain program kerja sama, program penguatan prodi vokasi ini juga mendorong agar populasi dosen tamu dari dunia kerja di perguruan tinggi vokasi dapat meningkat dengan pesat.

Dosen tamu yang berstatus dosen tetap itu akan melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat) seperti dosen-dosen tetap lainnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x