KIP Kuliah 2021 Sudah Dibuka, Segera Daftarkan Dirimu dan Cek Syarat serta Caranya!

11 Februari 2021, 16:00 WIB
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021. / kip.kuliah.kemdukbud

PR CIREBON - Kartu Indonesia Pintar (KIP) kini tak hanya untuk pendidikan sekolah tapi juga perguruan tinggi, atau disebut KIP Kuliah.

Mahasiswa di seluruh perguruan tinggi Indonesia yang merasa kurang mampu dalam biaya kuliah bisa mengajukan permohonan bantuan KIP Kuliah.

KIP Kuliah adalah suatu program bantuan pendidikan khusus untuk para mahasiswa di seluruh perguruan tinggi Indonesia.

Baca Juga: Diduga Langgar Hak Cipta, Taylor Swift Digugat Objek Wisata Utah Evermore

KIP Kuliah untuk program tahun 2021 pun sudah dibuka. Bagi Anda, Mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan biaya kuliah sebaiknya segera daftar.

Sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemendikbud, penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester.

Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5).

Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16.8 juta).

Baca Juga: Tantang UU yang Disebut ‘Love Jihad’, Mantan Jurnalis India Luncurkan Kampanye ‘India Love Project’

Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8.4 juta).

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah, yakni sebagai berikut:

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang hingga Maret, Simak Cara Mendapatkannya di Sini!

- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Tak Hanya Diadili Tuduhan Penghasutan, Bisnis Donald Trump juga Diselidiki atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan

Adapun untuk cra daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;

Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

Baca Juga: Pendaftaran Program Kampus Mengajar Resmi Dibuka, Simak Alur Prosesnya!

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Kamis, 11 Februari 2021: Ikatan Cinta Akan Kembali Hadirkan Kisah Andin dan Al

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler