Airlangga Sebut Pemerintah Bentuk Tim Independen Jadi Wadah Aspirasi Publik Terhadap UU Ciptaker

- 20 November 2020, 20:21 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto: Pemerintah Indonesia akan membentuk tim independen sebagai wadah aspirasi publik terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto: Pemerintah Indonesia akan membentuk tim independen sebagai wadah aspirasi publik terhadap Undang-undang Cipta Kerja. //Twitter @airlangga_hrt///

Airlangga menuturkan, Tim tersebut diharapkan dapat segera menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6 Jalan Lapangan Banteng Utara. 

Meski begitu, terkait perkembangan RPP dan Rancangan Perpres, Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Harus Libatkan Tiga Lembaga untuk Copot Anies Baswedan, Refly Harun Jelaskan Prosedur yang Benar

Kini, telah dimuat dalam portal tersebut sebanyak 30 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 Rancangan Perpres. 

Tak hanya itu, Pemerintah juga sedang mengejar terkait penyelesaian 13 RPP dan 1 Rancangan Perpres, antara lain RPP yang terkait dengan ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di Tripartit Nasional yang terdiri dari Pemerintah, Pekerja, dan Pengusaha. 

Pada sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan Serap Aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi usaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi ataupun pengamat, dan media.

Baca Juga: Aktivitas Terakhir Gunung Merapi Menunjukkan Magma Semakin Menuju ke Permukaan

Upaya tersebut, sambung Menko Airlangga, telah banyak memberi masukan dalam penyempurnaan draf tiga RPP di sektor perpajakan. 

Pihak pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan serap aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan. 

Kemudian, setelah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan 2 November 2020, pemerintah wajib menyelesaikan aturan turunan dalam waktu tiga bulan terdiri dari 40 RPP dan 4 Rancangan Perpres.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x