Modus Baru Berbuat Asusila, Tega Setubuhi Puluhan Murid dengan Iming-Iming Sempurnakan Ilmu Silat

- 20 November 2020, 07:34 WIB
Guru Silat Melakukan Pelecehan Seksual Korban Diimingi Kesempurnaan Ilmu
Guru Silat Melakukan Pelecehan Seksual Korban Diimingi Kesempurnaan Ilmu /antara/
PR CIREBON - Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap modus seorang guru silat berinisial NK (40) yang melakukan tindak pidana asusila persetubuhan terhadap puluhan muridnya.
 
Kapolrestro Jakut Kombes Pol Sudjarwoko membenarkan penangkapan pelatih silat ini. Ia menjelaskan bahwa modus dari pelaku (guru silat) ini yaitu memberikan iming-iming ilmu silat kepada korban yang merupakan muridnya dalam Perguruan Pencak Silat tersebut.
 
“Pelaku memberikan iming-iming yaitu muridnya ini akan menyempurnakan ilmunya maka korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya,” ujar Sudjarwoko, 20 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
 
 
Menurut Kapolres Jakut, peristiwa tak bermoral ini berawal pada bulan September 2019, dimana total jumlah korbannya tercatat 21 orang. Namun, hanya beberapa korban yang berani melapor ke pihak kepolisian.
 
“Korban inisial FW berusia 18 tahun pelajar dan satu lagi AFF 14 tahun pelajar juga. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku di antaranya 1 visum et repertum, kemudian pakaian silat dari korban-korban 1 dan korban 2 termasuk pakaian dalam dari kedua korban,” tuturnya.
 
Sudjarwoko melanjutkan, perbuatan pelaku ini dilakukan tak hanya sekali, namun sudah berulang kali yaitu hingga 10 kali melakukan persetubuhan.
 
“Korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Embah Gimbal. Dan apabila semua permintaan yang disampaikan oleh guru silat ini dipenuhi salah satunya adalah mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti bila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala,” jelas Kapolres Jakut menambahkan.
 
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan anggota unit PPA berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat serta orangtua korban yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
 
“Sehingga kami melakukan proses penyidikan. Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x