Wapres: Harus Ada Izin BPOM dan Fatwa Halal Sebelum Vaksinasi

- 19 November 2020, 19:38 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat meninjau simulasi vaksinisasi di Puskesmas Cikarang.*
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat meninjau simulasi vaksinisasi di Puskesmas Cikarang.* /



PR CIREBON – Vaksinasi Covid-19 urung diberikan kepada masyarakat di penghujung 2020. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang diteliti di Indonesia. Akibatnya, rencana pemberian tidak sesuai dengan rencana pemerintah.

Hal serupa juga diutarakan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia memastikan izin edar BPOM dan fatwa kehalalan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus sudah ada sebelum tahap pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Nantinya, vaksin yang digunakan untuk masyarakat akn aman.

“Nanti menjelang vaksinasi itu (izin BPOM dan fatwa halal) harus terlebih dahulu keluar, harus sudah ada,” tegas Ma'ruf saat melakukan peninjauan pelaksanaan simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang, Bekasi pada Kamis, 19 November.

Baca Juga: Polda Jabar Sebut Proses Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Kegiatan HRS Dilakukan oleh Tim Gabungan

“Nanti vaksinnya itu sudah melewati proses, uji klinisnya sudah selesai, kemudian juga ada izin dari Badan POM yang sifatnya bahwa vaksin itu aman. Dan kedua juga punya khasiat, efektif manjur gitu bahasanya biasanya itu,” sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Ma'ruf menjelaskan, progres saat ini sudah ada pemeriksaan awal dari BPOM dengan MUI untuk vaksin Sinovac asal Tiongkok. Hal ini dilakukan saat tim perwakilan Pemerintah mengunjungi Tiongkok beberapa waktu lalu.

“Jadi tinggal nanti menunggu hasilnya, vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa yang ada di Beijing itu sudah ada tim bersama BPOM juga dari MUI,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terbaru di Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Kesehatan: 83 Orang Terkonfirmasi Positif

Wapres pun berharap MUI segera mengeluarkan fatwanya terkait vaksin Covid-19, lantaran MUI bertindak sebagai lembaga otoritas mengeluarkan fatwa.

“Kebolehan vaksin dipakai itu kita harapkan juga keluar dari MUI, kebolehan itu bisa karena dia halal atau karena dasarnya kedaruratan. Yang penting majelis ulama sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” katanya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x