Ma’ruf Amin: Sebelum Vaksinasi Dilakukan, Izin dari BPOM dan Fatwa MUI Sudah Harus Diterbitkan

- 19 November 2020, 18:56 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat meninjau simulasi vaksinisasi di Puskesmas Cikarang.*
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat meninjau simulasi vaksinisasi di Puskesmas Cikarang.* /


PR CIREBON – Sudah hampir 9 bulan lamanya Indonesia telah diterpa badai pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai. Berbagai pihak termasuk Pemerintah Indonesia telah melakukan segala upaya-upaya strategis untuk melawan dan menyudahi badai pandemi di Tanah Air.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya termasuk melakukan diplomasi kerjasama ke berbagai negara dalam upaya pemesanan vaksin Covid-19 dengan tujuan agar badai pandemi Covid-19 segera hilang dari Negeri Indonesia tercinta.

Tak hanya berupaya mencari vaksin Covid-19, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya memulihkan perekonomian nasional, upaya-upaya seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta Banpres (Bantuan Presiden) dan lain sebagainya telah dicanangkan oleh pemerintah demi menstabilkan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Larang Pemilih Mencelupkan Jari ke Tinta

Namun upaya pemberian vaksin Covid-19 ini menuai banyak polemik dan perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang berpendapat positif dan ada juga yang memberikan respon negatif pada vaksin Covid-19 ini.

Orang nomor dua di Indonesia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19 harus sudah terbit sebelum pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.

“Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar,” kata Ma’ruf Amin saat meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 19 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Polri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Positif Akan Datang

Penerbitan fatwa dari MUI tersebut, lanjut Ma’ruf Amin, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin Covid-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal.

“Izin dan kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” tambahnya.

Wapres Ma’ruf menambahkan uji klinis, izin dan fatwa terhadap vaksin Covid-19 tersebut merupakan persiapan yang dilakukan Pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan.

Baca Juga: Berikan Dukungan Kepada Jrx SID, Anji Datangi Pengadilan Negeri Denpasar

“Jadi persiapan ini betul-betul matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa,” tuturnya.

Pemberian vaksin dapat disuntikkan kepada masyarakat apabila memiliki otorisasi penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), yakni izin sementara yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu. Panduan EUA dikeluarkan oleh BPOM Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) berdasarkan rekomendasi dan data informasi terkait.

Meski begitu, BPOM RI telah memastikan bahwa EUA untuk vaksin Covid-19 di Indonesia paling cepat bisa diperoleh pada Januari 2021.

Baca Juga: Kim Ji Won Jatuh Cinta dengan Ji Chang Wook, Hanya dalam Drama Korea 'City Couples Way of Love'

Pemerintah Indonesia telah melirik beberapa kandidat vaksin dari sejumlah negara, termasuk buatan Sinovac dari Tiongkok. Vaksin Sinovac saat ini telah memasuki tahap uji klinis tahap ketiga dan telah diaudit oleh tim dari BPOM dan MUI di Beijing, Tiongkok.

Selanjutnya, pada tahap pertama, sebanyak tiga juta vaksin akan didatangkan ke Indonesia yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, anggota TNI dan Polri, serta orang yang bertugas langsung dalam penanganan Covid-19.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x