Belum Dapatkan Surat Perdamaian dari Korban, Polisi Sebut Kasus Bahar Smith Terus Dilanjut

- 18 November 2020, 19:53 WIB
HABIB Bahar Smith: Polisi menjelaskan bahwa kasus Bahar Smith terus dilanjut dan akan dilakukan pemeriksaan pekan depan karena tidak ada surat perdamaian.
HABIB Bahar Smith: Polisi menjelaskan bahwa kasus Bahar Smith terus dilanjut dan akan dilakukan pemeriksaan pekan depan karena tidak ada surat perdamaian. /PMJ NEWS/

Sampai sejauh ini, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Bahar. Sehingga, kata dia, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum.

"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiayaan.

Baca Juga: Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Pastikan Pemeriksaan Habib Bahar Pekan Depan

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020.

Terkait penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Baca Juga: Beredar Kabar Umrah Ditutup untuk Jemaah Indonesia, Menag: Ini Hanya Hoaks Saja

Akan tetapi Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah