Baleg DPR RI Tegaskan UU Ciptaker Omnibus Law Dipastikan Tidak Mengubah Kebijakan Upah Minimum

- 12 November 2020, 19:57 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas: Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law tidak akan mengubah kebijakan upah minimum.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas: Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law tidak akan mengubah kebijakan upah minimum. /Instagram.com/@supratman08

Dia mengatakan tidak ada satu pun di DPR RI yang mengingkari apa yang disampaikan para pekerja, dan itu menjadi bahan pembahasan dan perjuangan DPR RI.

Hal tersebut dilakukan oleh pihak DPR RI karena mendengarkan suara rakyat dan para pekerja.

Baca Juga: Kesekian Kalinya Hantam Filipina, Topan Vamco dan Banjir Lumpuhkan Manila

"Terkait dengan upah minimum kabupaten, dari awal sudah kami sampaikan kepada teman-teman serikat pekerja, bahwa apa yang sudah kami hasilkan bersama dengan pemerintah tidak sepenuhnya menjadi suatu hal yang menyenangkan dan bisa diterima teman-teman serikat pekerja, sekali lagi dalam posisi itu kita sama," jelasnya.

Dia memahami ketidakpuasan para serikat pekerja, namun ia juga meminta agar para serikat pekerja bersiap adil.

Jika ada hal positif dalam UU Cipta Kerja, maka hendaknya perlu diapresiasi dan diakui.

Baca Juga: Sehari Setelah Serangan di Jeddah, Kedutaan Besar Arab Saudi di Belanda Diberondong Tembakan

"Kalau dikatakan semua yang ada di Omnibus Law itu mengecewakan ini tidak fair. Walau pun saya mengerti perasaan kawan-kawan dan itu sama dengan seluruh pimpinan DPR dengan perasaan kita semua," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x