PR CIREBON - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait deklarasi pendirian dari Partai Masyumi. Mahfud MD mengatakan bahwa Partai Masyumi bukanlah partai yang dilarang, jadi hal itu diperbolehkan, Minggu 8 November 2020.
Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @mohmahfudmd. Mahfud MD juga mengatakan kalau yang terpenting adalah Partai Masyumi memenuhi syarat dan verifikasi faktual.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? tentu saja boleh, sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata Mahfud MD di akun Twitternya, @mohmahfudmd.
Baca Juga: Presiden Macron Perketat Keamanan di Wilayahnya, Pasca Sejumlah Teror yang Terjadi di Prancis
Partai Masyumi ini dideklarasikan oleh Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, pembentukan Partai Masyumi bertempat di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat.
Partai Masyumi dideklarasikan kembali tepat di hari ulang tahunnya yang ke-75, 7 November.
Walau hal ini cukup mengejutkan segenap masyarakat Indonesia, tetapi upaya menghidupkan kembali Masyumi sudah dicoba berkali-kali oleh mereka yang mengklaim sebagai pewarisnya.***
Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 8, 2020