BKPN Larang Uang Kembalian Digantikan Permen, atau jika Disumbangkan, Legalitas Lembaga Harus Jelas!

- 5 November 2020, 20:37 WIB
Ilustrasi transaksi uang.
Ilustrasi transaksi uang. /Dok PRFM.



PR CIREBON - Praktik pengembalian uang receh yang diganti dengan permen atau uang kembalian disumbangkan nampaknya menjadi hal yang lumrah di masyarakat.

Namun sebenarnya praktik yang dilakukan oleh mini market atau toko tersebut dilarang, bahkan Bank Indonesia (BI) melarang toko atau ritel yang menjadikan permen sebagai kembalian uang pembayaran dari pembelian.

Siapa sangka, ternyata jika dihitung-hitung dari setiap orang yang meng-'ikhlas'-kan kembaliannya diganti dengan permen atau disumbangkan bisa mencapai total jutaan rupiah tiap bulannya.

Baca Juga: Tiongkok Marah, Ketegangan antara Taiwan dan Tiongkok Semakin Meningkat

Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Rizal E. Halim, tidak diperkenankan atau dilarang pihak toko atau ritel memberikan uang kembalian berupa permen. Karena permen bukan alat pembayaran.

"Tidak boleh mengembalikan dengan permen. Kemudian ada lagi, kalau kembaliannya nggak ada, disarankan disumbangkan," ujarnya, disela kunjungannya di Surabaya bertemu Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Bahkan, jika disarankan untuk disumbangkan. Pihak toko atau ritel harus menunjukkan legalitas lembaga sosial yang menerima dana sumbangan tersebut. Selain itu, tidak diperkenankan juga, uang konsumen digunakan sebagai dana CSR.

Baca Juga: Masuki Jurang Resesi, BPS Laporkan PDB Kuartal III 2020 Sudah Minus 3.49 Persen

"Kalau disumbangkan untuk kegiatan sosial maka harus punya izin kegiatan sosial itu, itu diatur oleh Kementerian Sosial, aturannya adalah gak boleh (uang kembalian diganti permen)," tambahnya.

Namun, menurut Rizal, tidak semua masalah konsumen harus dilaporkan ke pusat, namun sebisa mungkin diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha.

Jika tidak, bisa dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen sebagai penengah. Karena biayanya lebih murah dan lebih efisien.

Baca Juga: Michigan Cibir Protes Trump Hentikan Penghitungan Suara, Benson: Tidak Senang Hasil, Bersikap Konyol

Tetapi, jika tindakan yang dilakukan pelaku usaha tersebut sudah membahayakan keselamatan konsumen, kemudian mengarah kepada pelanggaran hukum, seperti penipuan, maka bisa dilaporkan ke pihak yang lebih atas.

"Kasus konsumen yang membahayakan keselamatan jiwa, masif, meresahkan, ini naik terus sampai tingkat mitigasi khususnya, sampai pidana," tandasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x