Jaksa Agung ST Burhanuddin Divonis Bersalah oleh PTUN atas Pernyataan Tragedi Semanggi I dan II

- 4 November 2020, 20:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah oleh PTUN atas pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM.
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah oleh PTUN atas pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM. //Kejaksaan/

"Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan,"

Selain itu, PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah