PR CIREBON - Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu. Vonis tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Rabu, 4 November 2020.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Penggugat adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya, dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
Baca Juga: Stefan Bradl akan Gantikan Posisi Marc Marquez di GP Valencia: Honda Terus Menaruh Kepercayaan
Didalam amar putusan tersebut tertulis:
"Amar putusan, eksepsi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,"
Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Adapun bunyi putusannya ialah sebagai berikut:
Baca Juga: Hentikan Proyek Nasional Pembangunan Infrastruktur Jokowi, Anak Buah Prabowo Ungkap Alasannya