Pasca Kebakaran, ST Burhanuddin akan Mulai Berkantor Lagi di Kejaksaan Agung pada November Mendatang

- 24 Oktober 2020, 15:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok, Kejaksaan Agung/
PR CIREBON - Peristiwa kebakaran Gedung Utama kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu, masih dalam proses penetapan tersangka. Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dia dan jajarannya akan mulai berkantor kembali pada November 2020 di Kompleks Kejaksaan Agung.
 
Kompleks tersebut pada mulanya diperuntukan untuk pusat pemulihan aset. Namun, karena insiden kebakaran gedung utama kejaksaan, akhirnya gedung tersebut akan diperuntukan bagi para pegawai yang ruangannya terbakar.
 
"Kontraknya sampai Desember, rencananya untuk gedung yang terbakar banyak ruang dan lantai. Ini akan kita bagi-bagi,"ujar Burhanudin, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
 
 
 
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ruang kerjanya hangus dilalap api akan berkantor sementara di Badan Diklat Kampus A di Ragunan, Jakarta Selatan.
 
Selain Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan beserta biro perencanaan, biro hukum, biro kepegawaian juga akan berkantor di sana.
 
Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung tersebut menyita banyak perhatian publik lantaran dinilai ada unsur kesengajaan untuk menutupi data penting dari sejumlah kasus yang tengah ditangani Kejaksaan.
 
 
Namun, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum  pada Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, dalam gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, disimpulkan bahwa peristiwa kebakaran itu bukan karena unsur kesengajaan.
 
"Jadi itu karena kealpaan, Pasal 188 KUHP. Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan,"ujar Fadil.
 
Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono sempat menyebut kerugian yang diakibatkan dari kebakaran itu mencapai Rp1,1 triliun. Setidaknya, Rp178,3 miliar merupakan kerugian gedung dan bagunan, sedangkan kerugian barang-barang yang terdapat di dalam gedung mencapai Rp940,2 miliar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x