Jaksa Agung ST Burhanuddin Divonis Bersalah oleh PTUN atas Pernyataan Tragedi Semanggi I dan II

- 4 November 2020, 20:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah oleh PTUN atas pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM.
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah oleh PTUN atas pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM. //Kejaksaan/

PR CIREBON - Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu. Vonis tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Rabu, 4 November 2020.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Penggugat adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya, dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

Baca Juga: Stefan Bradl akan Gantikan Posisi Marc Marquez di GP Valencia: Honda Terus Menaruh Kepercayaan

Didalam amar putusan tersebut tertulis:

"Amar putusan, eksepsi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,"

Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Adapun bunyi putusannya ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Hentikan Proyek Nasional Pembangunan Infrastruktur Jokowi, Anak Buah Prabowo Ungkap Alasannya

"Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan,"

Selain itu, PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah