UU Ciptaker Hapus Ketentuan Waktu Pekerja Kontrak, KSPI: PKWT Bisa Diberlakukan Seumur Hidup

- 3 November 2020, 18:50 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal: Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada pasal dalam UU Ciptaker yang dapat merugikan serikat buruh terkait ketentuan waktu pekerja kontrak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal: Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada pasal dalam UU Ciptaker yang dapat merugikan serikat buruh terkait ketentuan waktu pekerja kontrak. /KSPI

"Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," pungkasnya.

Adapun dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Sebelumnya, UU Cipta Kerja Omnibus Law telah diteken Presiden Jokowi pada Senin 2 November 2020. Salinannya juga telah diunggah oleh pemerintah lewat Setneg.go.id.

Baca Juga: Kecam Perkataan Macron, FAKTA: Penghinaan Sangat Biadab, Membuat Hubungan Islam dan Barat Terganggu

Di situs Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa 3 November 2020, terlihat UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin 2 November 2020 pada pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," tulis MK di bagian pokok perkara.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x