Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan saat PSBB, 56 Tempat Usaha di Jakarta Disegel

- 3 November 2020, 10:00 WIB
Penyegelan oleh  Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol PP) Jakarta Barat/ Antara/ HO-Satpol PP DKI
Penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol PP) Jakarta Barat/ Antara/ HO-Satpol PP DKI /



PR CIREBON - Sudah dua minggu lebih masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta diberlakukan. Namun, nampaknya masih ada saja pihak-pihak yang melanggar protokol selama PSBB Transisi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol PP) Jakarta Barat menemukan ada sebanyak 56 tempat usaha melanggar protokol kesehatan di wilayahnya selama masa PSBB Transisi.

"Karena mereka mayoritas masih beroperasi sampai di atas jam 21.00 WIB malam," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Berikan Kesempatan Generasi Muda Kepemimpinan, Refly Harun: Tapi Bukan Yang Ingin Instan

Adapun tempat usaha yang melakukan pelanggaran ditindak dengan penyegelan tempat usaha tersebut dan rata-rata dari tempat usaha itu adalah restoran.

Rincian menurut Tamo, sebanyak 43 tempat usaha restoran disegel selama 1x24 jam, sedangkan untuk perusahaan atau perkantoran di Jakarta Barat yang ditindak ada 13 tempat selama 3x24 jam.

Bagi perusahaan dan perkantoran yang ditutup disebabkan oleh tidak melaksanakan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, karena masih banyak ditemui kantor yang tidak mengurangi jumlah karyawan yang bekerja pada satu hari, sehingga tidak ada penanda jarak di area tempat kerja.

Baca Juga: Megawati Pertanyakan Sumbangsih Generasi Milenial, Refly Harun Pertanyakan Regenerasi Politik

Namun setelah dilakukan penindakan, semua restoran, perusahaan dan perkantoran kembali taat dengan aturan.

Menurut Tamo, hal ini terbukti dengan tidak adanya sanksi denda administrasi yang dibayarkan tempat usaha setelah adanya penindakan.

Dikonfirmasi oleh Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro yang menegaskan bahwa tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dipastikan akan disegel dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x