Curi Ikan di Indonesia Dua Kapal Malaysia Ditangkap, Pelakunya Akan Dihukum Sesuai Undang-undang

- 3 November 2020, 09:08 WIB
KAPAL SLFA 5070 berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.*
KAPAL SLFA 5070 berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.* /Portal Info Indo/

PR CIREBON – Kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia oleh kapal ikan atau nelayan dari negara lain membuat geram pemerintah Indonesia. Selain merugikan negara dan para nelayan lokal, pencurian ikan juga bisa menyebabkan kerusakan ekosistem laut karena dalam proses penangkapan ikan biasanya tidak sesuai prosedur dan merusak terumbu karang ataupun pencemaran perairan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing yang sedang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia dan awalnya sempat berupaya kabur, sebelum kemudian bisa dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas KKP.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu, mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan ilegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Baca Juga: Buntut Pengeroyakan Anggota TNI oleh Pengendara Moge, DPR RI Desak Polisi Cabut Izin Pengemudinya

“Kami mengonfirmasi telah melakukan penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu, 31 Oktober 2020. Kedua kapal ikan tersebut sempat ingin melarikan diri, namun pada akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Tb Haeru Rahayu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Kemudian, Tebe sapaan Tb Haeru Rahayu memaparkan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing yang berhasil melakukan Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan terhadap dua kapal berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawi yaitu KM PKFA 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005’ LU- 100° 37,581’ BT dan KM PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008’ LU – 100° 34,503’ BT.

Lalu bersama kedua kapal tersebut juga telah diamankan sebanyak delapan awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Warga dan Nelayan Sekitar Perairan Harap Berhati-hati

Untuk saat ini, kapal dan seluruh awak telah diamankan dan berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Tebe mengemukakan bahwa kedua kapal tersebut diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Baca Juga: Kecam Pernyataan Presiden Prancis, Pemerintah Aceh Tunda Kerja Sama dengan Institut Prancis

Meski demikian, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Pung menuturkan, hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengekploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Lagi dan lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentunya perlu upaya pembenahan bersama,” tutur Pung.

Baca Juga: Jokowi Beri Tanggapan ke Presiden Prancis, Refly Harun: Terima Kasih Presiden Joko Widodo Bela Islam

Menurut data KKP sendiri, selama kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah 78 kapal ikan ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x