PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya memutuskan akan ada kenaikan Upah, besaran nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 sebesar Rp 1.868.777.
Terjadi kenaikan UMP Jawa Timur 2021, walaupun hanya Rp100 ribu.
Baca Juga: Ledakan Gardu Listrik Fatmawati Tidak Terkait Sistem Muara Tawar , PLN: Tidak Pengaruh Luas, Minor
"UMP Jawa Timur saat ini adalah 1.768.000. Oleh karena itu Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah bahwa ada kenaikan UMP senilai Rp100.000," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jawa Timur, Minggu 1 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Namun begitu, Khofifah tidak menyebut angka persentase besar dalam kenaikan UMP Jawa Timur 2021 tersebut
"Itu setara dengan 5,65 persen dari UMP existing. Jadi UMP existing adalah 1.768.000 naik 100.000 sehingga UMP 2021 kami putuskan Rp 1.868.777. Jadi, kira-kira itu teman-teman sekalian," kata Khofifah.
Dia meminta Dewan Pengupahan melakukan koordinasi dengan Bupati, Wali Kota supaya segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.
"Kalau UMK sudah diputuskan, maka UMP ini sudah tidak berlaku, yang berlaku di daerah adalah UMK atau UMSK pada sektor-sektor tertentu," kata Khofifah.***