Banyak Hoaks Soal Vaksinasi, KPCPEN: Jurnalis Perlu Dilibatkan Secara Aktif dalam Komunikasi Publik

- 31 Oktober 2020, 16:10 WIB
Ketua Komunikasi Publik KPCPEN, Rosarita Niken Widiastuti.
Ketua Komunikasi Publik KPCPEN, Rosarita Niken Widiastuti. /ANTARA/Arindra Meodia/

PR CIREBON - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), berpendapat bahwa jurnalis dan media sangat berperan dalam menyebarkan informasi mengenai vaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komunikasi Publik KPCPEN, Rosarita Niken Widiastuti, saat webinar “Vaksinasi untuk Negeri”, Sabtu 31 Oktober 2020.

“Sebagai ujung tombak media, jurnalis berperan signifikan untuk menyampaikan informasi soal vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional,”tutur Niken, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Pertanyakan Asal Kompilasi Halte Sarinah Najwa Shihab, Refly: Nyai Dewi Jangan Mencibir, Bantu Dong

KPCPEN melihat masih banyak hoaks yang bertebaran soal vaksinasi, misalnya soal efektivitas dan keamanan vaksin Covid-19, yang bisa menimbulkan keengganan untuk mendapatkan vaksin ketika sudah ada.

“Di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, masih ada sebagian kecil masyarakat yang enggan atau tidak percaya vaksinasi. Ini hambatan terbesar untuk melaksanakan dan melindungi masyarakat dari penyakit berbahaya yang sebetulnya bisa dicegah dengan vaksin,” kata Niken.

Untuk itu, KPCPEN berpendapat bahwa media perlu dilibatkan secara aktif dalam komunikasi publik tentang Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Perang Dunia Ketiga, ICMI Ingatkan Indonesia Jangan Sibuk Sendiri

Berkaitan dengan hoaks mengenai Covid-19 sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 2.000-an konten di media sosial, berdasarkan data per 19 Oktober 2020.

Data internal Kominfo menunjukkan sejak 23 Januari hingga 18 Oktober terdapat 2.020 konten hoaks seputar Covid-19 di media sosial, sementara yang sudah diturunkan (take down) berjumlah 1.759.

KPCPEN adalah sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit Virus Corona dan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Presiden Macron, PBNU: Umat Islam Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Prancis

Komite dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

KPCPEN mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak Covid-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Virus Corona ini.

Diketahui, komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang kemudian diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik negara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x