Mantan Menkes Siti Fadillah Dinyatakan Bebas, Inilah Kasus Hukum yang Menjeratnya

- 31 Oktober 2020, 15:03 WIB
Mantan Menkes RI, Siti Fadillah Supari bebas.
Mantan Menkes RI, Siti Fadillah Supari bebas. //Dok. ANTARA FOTO/



PR CIREBON - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dinyatakan telah bebas murni. Setelah dirinya mendekam di penjara selama 4 tahun.

Kabar kebebasan mantan Menteri Kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Sabtu 31 Oktober 2020.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Sikap Rusia Melarang Media Anti Islam Diapresiasi, HNW: Hadirkan Damai, Bukan Diskriminasi

Rika mengatakan bahwa Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan kepada negara.

Saat ini Siti telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tandasnya.

Lantas bagaimana sebenarnya perjalanan kasus korupsi yang menjerat Menkes Siti Fadillah Supari ini? Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Indonesia Terancam Perang Dunia Ketiga, Jimly: Bangsa Ini Strategis Dipengaruhi, Harus Antisipasi

Menkes Siti divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 16 Juni 2017 silam. Tak hanya dikenai hukuman pidana, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Siti pada saat itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Pecah Rekor, Kasus Harian Covid-19 di Amerika Serikat Tembus 94 Ribu Pasien

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, bahwa Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x