Ganjar Pranowo Menolak Pakai Surat Edaran Menaker, UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik

- 30 Oktober 2020, 20:48 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum putuskan upah minimum Jateng 2021
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum putuskan upah minimum Jateng 2021 /Dok Humas Prov Jateng

PR CIREBON - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng pada tahun 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sekitar 3,27 persen dari besaran UMP sebelumnya sebesar Rp. 1.742.015.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jawa tengah tahun 2021 naik menjadi  Rp 1.798.979,12.” Tutur Ganjar di Semarang, Jumat 30 Oktober 2020 petang, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Ganjar mengaku bahwa dirinya tidak menggunakan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021. Melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Baca Juga: Polemik Presiden Macron, Ribuan Massa Akan Unjuk Rasa di Kantor Kedubes Prancis

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, Serikat Buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” ucapnya.

Lanjutnya, Ganjar menyampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” katanya.

Baca Juga: Tusuk Ustad Saat Ceramah Maulid Nabi di Aceh, MA Berhasil Ditangkap Polisi Meski Sempat Kabur

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi “year of year” (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9,” ujar Ganjar.

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x